SOLOK KOTA - Saat ini sedang berlangsung proses Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, yang telah dimulai sejal 12 Februari –14 Maret 2023. Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat melaksanakan fungsi pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih , pada pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, Senin, 27 Februari 2023.
Pengawasan yangg difokuskan di wilayah Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok itu, diikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, beserta Anggota Rafiqul Amien, S.Pd.I, dan Dr.Budi Santosa, MP, Ketua Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah Andri Anas, Panwaslu Kelurahan Nike Gusmala Dewi , Ketua PPS Kelurahan IX Korong Afrida Leli dan Pantarlih TPS 3 Nanda Yulian.
Selain itu, juga hadir dalam pengawasan Coklit tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti, SH, MH, beserta rombongan.
Pengawasan Coklit oleh Pantarlih dilaksanakan terhadap Kepala Keluarga Muslim yang beralamat di Jln.Abdul Munaf RT 002 / RW 002 Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Dalam keluarga Muslim, berdasarkan hasil Coklit oleh Pantarlih terdapat 2 orang pemilih, yakni Muslim dan isterinya Marmulliani.
Baca juga:
Emmeril Kahn Mumtadz
|
Di sela-sela kegiatan itu, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati menyatakan bahwa Coklit (pencocokan dan penelitian) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung atau door to door dari rumah ke rumah.
Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kab./Kota bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan diberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, dalam rangka memastikan bahwa seluruh warga Kota Solok tersebut terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kita tidak ingin ada warga Kota Solok yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tidak terdaftar sebagai pemilih, sehingga seluruh jajaran pengawas kita setiap hari melaksanakan pengawasan di lapangan, sesuai dengan wilayah kerja mereka masing-masing, ” jelas Triati.
Dalam rangka mengawal hak pilih tersebut, Bawaslu Kota Solok bersama jajaran pengawas Pemilu kecamatan juga telah membuka Posko Kawal Hak Pilih, guna menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.
Untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, masyarakat diminta untuk melakukan cek terhadap data pemilih, melalui link : https://cekdptonline.kpu.go.id/
“Segera cek apakah kita seudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Kita ingin menjaga hak pilih masyarakat dan memastikan bahwa seluruh masyarakat Kota Solok yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih atau memiliki hak pilih, terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang, ” pungkas Triati.