SOLOK KOTA – Bawaslu Kota Solok, Sumatera Barat melaksanakan fungsi Pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa, 29 November 2022. Verifikasi Faktual Perbaikan ini dalam rangka melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu.
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik.
KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan identitas anggota pada Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau KK.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 1172/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal : 21 November 2022 Perihal : Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu; dinyatakan bahwa Jadwal Program/Kegiatan Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota adalah : Kamis / 24 November s/d Rabu / 07 Desember 2022. Penyampaian hasil Verifikasi Faktual di tingkat KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi : Kamis / 08 Desember 2022. Penetapan Partai Politik peserta Pemilu dan Penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu 2024 dijadwalkan : Rabu / 14 Desember 2022.
Anggota Bawaslu Kota Solok Budi Santosa menyatakan bahwa Pengawasan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dilakukan, untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan perundangan yang berlaku. Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual keanggotaan ini dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis.
Penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan berdasarkan jumlah anggota yang diserahkan oleh Partai Politik. Penentuan pencuplikan sampel dengan metode pengambilan sampel sistematis dilakukan dengan menentukan interval sampel yang akan dicuplik dengan cara menggunakan rumus pengambilan sampel sistematis dan didasarkan pada data anggota yang sudah diurutkan berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur.
Adapun beberapa kondisi yang ditemui di lapangan saat Verifikasi Faktual Keanggotaan, menurut keterangan Budi, identitas anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol telah sesuai dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK; identitas anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas anggota pada KTA dan/atau KTP-el atau KK; anggota Partai Politik yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan KTA dan/atau KTP-el atau KK; anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan bersedia mengisi formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-PARPOL; anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-PARPOL.
Ditambahkannya, Bawaslu Kota Solok juga membuka Posko Pengaduan dan Keberatan Masyarakat Terhadap Penggunaan Data Diri (KTP/KK) sebagai Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada Bawaslu Kota Solok d/a Jln. Imam Bonjol RT 01/RW 03 Banda Panduang, Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah-Kota Solok.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|