KOTA SOLOK, – Tim BPK Perwakilan Sumatra Barat bersama Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Pemeriksaan itu lanjutan dari penyerahan laporan yang diserahkan sebelumnya oleh Wali Kota Solok.
Tim BPK Perwakilan Sumbar dan KAP dipimpin langsung ketua BPK, Yusna Dewi dan diterima Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, Senin (14/3) di Balai Kota Solok. Turut hadir inspektur dan kepala BKD.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi mengatakan, LKPD Kota Solok akan diperiksa oleh KAP dengan didampingi oleh BPK Perwakilan Sumbar. Setelah pemeriksaan interim beberapa waktu lalu, dilanjutkan pemeriksaan terinci.
“Sudah beberapa tahun ini kita memakai KAP dalam pemeriksaan terperinci LKPD. Kedepan, kita akan memberdayakan KAP sementara, BPK nantinya hanya fokus kepada kinerja dan kepatuhan, ” jelas Yusna Dewi.
Yusna menegaskan, KAP yang turun sudah berpengalaman dalam pemeriksaan. Ia berharap, pemeriksaan dapat berjalan lancar, dan indikasi temuan agar segera bisa diselesaikan oleh Pemko Solok.
“Intinya tidak ada bedanya pemeriksaan oleh BPK dan KAP. Silahkan manfaatkan untuk berdiskusi dengan teman-teman dengan KAP, semoga terjalin komunikasi yang baik antara Pemko Solok dengan KAP, ” tutup Yusna Dewi.
Tim BPK Perwakilan Sumbar dan KAP bakal melakukan pemeriksaan sampai 11 April 2022 mendatang. Selama pemeriksaan, tim dipimpin oleh Hijroh Mustafa.
Sementara itu, Walikota Solok, Zul Elfian Umar berharap kehadiran BPK dan KAP dapat memberikan pembinaan. Ia menegaskan, tidak mentolerir jika ada oknum yang bermain-main dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kita telah mewanti-wanti agar tidak ada lagi permainan dalam mengelola anggaran. Saya minta OPD untuk memfasilitasi BPK dan KAP selama di Kota Solok yang akan bertugas melakukan pemeriksaan LKPD, ” kata Zul Elfian.
“Semoga hasil pemeriksaan di Kota Solok mendapatkan hasil yang baik, sekaligus memperbaiki temuan-temuan yang ada. Dan nantinya opini WTP kembali dapat diraih oleh Kota Solok, ” imbuh Zul Elfian. (*)