SOLOK KOTA - Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang tahun 2022, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melalui Sat Lantas , melayangkan sebanyak 168 lembar surat tilang kepada pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas.
Dibandingkan tahun lalu dalam gelaran operasi serupa, terjadi peningkatan angka pelanggaran, yang ditandai dengan peningkatan jumlah tilang lebih dari seratus persen.
Hal itu disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Sugindo, S.IK, Senin, 17 Oktober 2022.
Menurut keterangan Kasat Lantas AKP Muhammad Sugindo, pada tahun lalu (2021) Sat Lantas Polres Solok Kota dalam operasi yang sama, melakukan penilangan kepada lebih kurang 60 pengendara yang tidak taat aturan.
Namun demikian, dijelaskan Kasat Lantas, pada tahun lalu mengingat secara nasional masih fokus pada penangganan Covid-19, pelaksanaan operasi lebih diarahkan pada upaya preventif dan preemtif, dengan memaksimalkan sosialisasi terkait tata tertib serta aturan berlalu lintas, yang diiringi dengan upaya dukungan terhadap capaian pelaksanaaan vaksinasi.
“Secara nasional tahun lalu kita lebih fokus pada penanganan Covid-19, sementara di tahun ini sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan, kita melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, dengan 7 prioritas jenis pelanggaran, ” ujar Sugindo.
Dalam operasi yang dimulai sejak Senin (3/10) hingga Kemaren, Minggu (16/10), disebutkan AKP Muhammad Sugindo, bahwa sesuai arahan Kakorlantas, ada 7 pelanggaran prioritas yang menjadi atensi, yang dinilai berpotensi menjadi pemicu serta meningkatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Ketujuh pelanggaran itu adalah pelanggaran menggunakan telpon genggam saat berkendara, pengemudi bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus serta pengemudi tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), ugal-ugalan dan over dinemsi over load (ODOL).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Lebih jauh diterangkan Sugindo, selain 168 lembar surat tilang itu, Sat Lantas Polres Solok Kota jug memberikan lebih 300 surat teguran.
“Tilang diberikan kepada pengendara yang melakukan 7 pelanggaran prioritas, sementara pelanggaran lainnya yang dinilai tidak terlalu berbahaya seperti kaca spion kurang satu dan sebagainya, diberikan surat teguran, ” ungkap AKP M.Sugindo.
Adapun jenis pelanggaran prioritas yang mendominasi di wilayah hukum Kota Solok adalah pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dengan jumlah lebih dari 50 persen pelanggar yang mayoritas dilakukan oleh pengendara di bawah umur hingga usia 30 tahun.
Kepada para pengguna jalan, Kasat Lantas Polres Solok Kota AKP Muhammad Sugindo tanpa bosan-bosannya kembali mengimbau untuk taat serta senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas sebagai ikhtiar mencegah terjadinya kecelakaan lalu liintas. Karena menurut data serta fakta yang dihimpun perwira Polisi yang juga pernah menjabat sebagai Kanit Turjawali Polres Sawahlunto itu, rata-rata terjadi kecelakaan lalu lintas berawal dan dipicu oleh pelanggaran.
“Dengan masyarakat patuh diharapkan bisa menekan angka kecelakaan serta mewujudkan Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas). Ayo sama-sama patuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama, ” pungkasnya.
Selama 14 hari pelaksanaan operasi Zebra Singgalangg tahun ini, di wilayah hukum Polres Solok Kota tercatat data peristiwa kecelakaan lalu lintas sebanyak 3 perkara yang mengakibatkan korban luka berat 2 orang, luka ringan 4orang, serta kerugian materil ditaksir hingga 23 juta rupiah. (Amel)