SOLOK KOTA - Sebagai bahagian dari penyelenggara Pemilu yang bertugas untuk mengawasi jalannya setiap tahapan Pemilu, kita mesti memahami setiap peraturan perundang-undangan maupun aturan lainnya yang berkaitan dengan Kepemiluan itu sendiri.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, Rafiqul Amien, S.Pd.I, M.Pd, di hadapan para peserta Bimtek (Bimbingan teknis) Pengawasan Pemilu, bertempat di Mami Hotel, Kota Solok, Kamis malam, 9 Maret 2023.
Menurut Rafiqul, tidak akan mungkin pengawasan bisa dilaksanakan secara maksimal, jika pengawas sendiri tidak memahami rambu-rambu yang mengatur setiap rangkaian tahapan Pemilu yang terus bergulir.
"Oleh sebab itu, jangan pernah bosan dan berhenti mempelajari dan memahami seluruh peraturan perundang-undangan ataupun peraturan lainnya yang mengatur terkait kepemiluan. Selalu ulang-ulang dan update setiap ada aturan yang baru, " ujar Rafiq.
Guna memperdalam pemahaman serta analisa jajaran pengawas Pemilu Kecamatan se-kota Solok yang mengikuti kegiatan tersebut, Rafiqul Amien juga memberikan tugas studi kasus, untuk kemudian dibahas secara bersama-sama oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan.
Kegiatan yang digelar selama dua hari berturut-turut Kamis-Jum'at (9-10/3) itu, diikuti oleh jajaran Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) beserta staf sekretariat Bawaslu Kota Solok dan staf sekretariat Panwascam se Kota Solok.
Turut hadir Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, beserta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Dr.Budi Santosa, MP. dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos. (Amel)